Follow on G+

Selasa, 26 April 2011

Pemilihan Tenaga Administrasi Akademik Berprestasi 2011

Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti)
Nomor : 06/PP/DITDIKTENDIK/2011
Perihal                   : Pemilihan Tenaga Administrasi Akademik Berprestasi 2011
Tanggal                 :   Maret 2011

Download Pedoman.pdf
PENGERTIAN DAN PROSES PEMILIHAN

Pemilihan dan Pemberian penghargaan kepada Tenaga Administrasi Akademik Berprestasi tingkat nasional dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional dan peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pedoman pemilihan dan pemberian penghargaan ini diatur sebagai berikut:

A. Pengertian Dan Ketetapan
  1. 1. Tenaga administrasi akademik adalah tenaga kependidikan Perguruan Tinggi yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penyedia sarana, pedoman dan prosedur layanan, registrasi dan herregistrasi, layanan perencanaan studi mahasiswa, layanan perkuliahan, evaluasi perkuliahan, serta layanan administrasi akademik lainnya yang menjadi bagian dari layanan administrasi akademik unit kerjanya.
  2. 2. Tenaga administrasi akademik berprestasi adalah tenaga administrasi akademik yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memiliki prestasi yang sangat bermanfaat dan dapat dibanggakan dalam bidang administrasi akademik.
  3. Tenaga administrasi akademik yang berhak mengikuti proses kompetisi tenaga administrasi akademik adalah tenaga administrasi akademik tetap perguruan tinggi (Negeri atau Swasta) yang berpendidikan minimal D-III, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan, dengan jabatan setinggi-tingginya setingkat Kepala Sub Bagian di tingkat Universitas/Fakultas/unit kerja yang setara.
  4. Pimpinan perguruan tinggi negeri hanya dapat mengusulkan 1 (satu) orang tenaga administrasi akademik berprestasi. Pimpinan perguruan tinggi swasta mengajukan 1 (satu) orang tenaga administrasi akademik berprestasi ke Kopertis dan selanjutnya Kopertis menyeleksi dan mengirimkan 3 (tiga) orang tenaga administrasi akademik berprestasi ke tingkat nasional.
  5. Tenaga administrasi akademik yang pernah menjadi juara I, II, dan III dalam pemilihan tenaga administrasi akademik berprestasi tingkat nasional tahun sebelumnya tidak boleh diusulkan kembali.
  6. Karya kreatif prestatif
Karya kreatif prestatif yang sudah diimplementasikan minimal di unit kerjanya, antara lain berupa :
  1. Mengembangkan prinsip kerja yang efisien dan efektif.
  2. Membuat SOP (Standard Operating Procedure) dan Peraturan/Pedoman teknis, beserta sistem kendali dan evaluasinya.
  3. Mengaplikasikan dan mengelola sistem berbasis IT (Information Technology) pada bidang layanan administrasi akademik.
  4. Mengembangkan kerjasama tim yang efektif bersama staf/rekan sejawat bagian layanan administrasi akademik untuk meningkatkan kinerja secara optimal untuk mencapai
  5. indikator kerja berdasarkan waktu yang telah ditetapkan.
  6. Menjaga keberlanjutan (sustainability) tugas dan fungsi layanan administrasi akademik.
B. Syarat Peserta dan Dokumen yang Diperlukan
  1. Berkualifikasi pendidikan minimal D-III (dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisasi).
  2. Minimal telah memiliki pengalaman mengelola bidang administrasi akademik sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan setinggi-tingginya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian di tingkat Universitas/Fakultas/unit kerja yang setara (dibuktikan dengan fotokopi Surat Keputusan atau Surat Tugas).
  3. Menyampaikan Curriculum Vitae, yang berisi data diri, riwayat pendidikan/pelatihan/kursus, riwayat pekerjaan, penghargaan yang pernah diperoleh, dilengkapi pas foto ukuran 4x6 (diketahui/disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi yang berwenang).
  4. Menyampaikan karya kreatif prestatif yang dituangkan dalam bentuk makalah dan dilengkapi dengan bukti (diketahui/disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi yang berwenang).
  5. Membuat deskripsi diri (lihat lampiran) dan diketahui/disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi yang berwenang.
  6. Menyertakan struktur organisasi perguruan tinggi yang dapat menunjukkan posisi yang bersangkutan (diketahui/disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi yang berwenang).
  7. Melampirkan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi negeri/Kopertis yang menyatakan bahwa peserta yang diusulkan adalah pemenang hasil seleksi.
  8. Seluruh dokumen dijilid dengan rapi menjadi 1 (satu) buku dengan cover berwarna

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

Popular Posts