Follow on G+

171 Kampus Fakultas Sastra UNEJ"

Wajah Kampus Fakultas Sastra Masih Sejuk dan Asri

131 Studi Banding KP-RI Unej dengan KPN Darma Wiguna

http://akademiksastra.blogspot.co.id/2016/10/studi-banding-kp-ri-universitas-jember.html

749 Grand Reunion

Sastra Inggris Adakan Reuni Akbar.

811 Masa Orientasi

Pengenalan Kehidupan Kampus (PK2) Meniti Jalan Menuju Kampus Perjuangan.

686 PKL to Bali

Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan, Study Wisata ke Bali.

656 Relaksasi Kebersamaan

Pikirkan bahwa dengan relaksasi tubuh kita menjadi segar dan bugar.

621 UKM Swapenka"

Menjadi kebanggaan tersendiri kuliah di Fakultas Sastra UNEJ.

180 Bedah Buku"

Kiat Jitu Menulis dan Menerbitkan Buku.

132 Belajar Jujur dan Bersih"

Mengenal Modus Operandi Korupsi.

Kamis, 28 Maret 2013

ULEM-ULEM "WISANGGENI GUGAT"

<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://news.rsspump.com/' title='rsspump'>news</a></div>

Wancinipun) meh ndungkap raina, srengenge (langit ing sisih wetan) katingal semu abrit, kados (abritipun) mripat (ingkang ngleresi) sakit, ocehing peksi engkuk ing wit kanigara kados suwanten pangrengiking kidungipun tiyang nandhang brangta. Pindha ungeling sulingipun tiyang Indu, cekikering ayam wana ing pagagan, peksi merak nyengungong undang-undang, kombang (tawon) mangrurah sekar ing kamar pasarean wangi (endah).


Saksikan Pagelaran Wayang Kulit 
dengan Lakon 
"WISANGGENI GUGAT" 
DALANG:
SABET ALAP-ALAP 
KI EDDY SISWANTO MC 
dari AMBULU 
di halaman parkir 
Fakultas Sastra Universitas Jember
Sabtu, 30 Maret 2013
Pukul 19.00 WIB
dalam rangka tasyakuran setengah abad Hendro "Jenggik" Sumartono (1963-2013) 

Selamat Jalan Pak Dison Mulyadi

<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://news.rsspump.com/' title='rsspump'>news</a></div>

Segenap sivitas akademika Fakultas Sastra Universitas Jember
Turut Berduka Cita


atas Berpulangnya :
Drs. Dison Mulyadi, M.Hum
Rabu, 27 Maret 2013
Dosen jurusan Sejarah
Semasa hidupnya beliau aktif dalam mengajar di Fakultas Sastra Universitas Jember

Semoga dedikasinya selama di Fakultas Sastra mendapat balasan yang setimpal dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan
















































































Rabu, 27 Maret 2013

Sosialisasi SPPT Bagi PNS di Fakultas Sastra

<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://news.rsspump.com/' title='rsspump'>news</a></div>

Rabu (27/2) petugas KPPN Jember datang ke Fakultas Sastra Universitas Jember dalam rangka sosialisasi tata cara pengisian SPT Pajak penghasilan PNS dilingkungan Fakultas Sastra. Undangan terkait pengisian SPT dari KPPN Jember telah dikirimkan kepada semua PNS baik kepada semua dosen dan karyawan sehingga tidak ada yang ketinggalan, sebab apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100,000 (seratus ribu rupiah).
Drs. Suroso selaku Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Sastra Universitas Jember menghimbau kepada seluruh PNS dilingkungan Fakultas Sastra apabila terjadi perubahan data alamat atau terkait dengan perubahan NPWP, untuk bisa
dilaporkan dan Fakultas siap mengkoordinir dan menyampaikannya ke KPPN Jember. Pada kesempatan tersebut KPPN Jember memandu PNS Fakultas Sastra Universitas Jember untuk mengisi SPT Tahunan dengan memberikan formulir 1770 S dan diabantu bagian keuangan Fakultas terkait daftar gaji, tunjangan, penerimaan gaji kotor dan gaji bersih serta tanggungan PNS dilingkungan Fakultas Sastra Universitas Jember. Dalam sosialisasi pengisian SPPT Tahunan di Fakultas Sastra dilaporkan PNS yang hadir sekitar 80% saja sedangkan 20% lagi utamanya dosen sedanga mengikuti studi lanjut S2 maupun S3. Bagi PNS yang belum melaksanakan penyetoran SPT Tahunan diharapkan dapat segera menghubungi KPPN Jember untuk melaporkan SPT Tahunannnya.

Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Pejabat Negara, PNS dan Anggota TNI
(SE - 17/PJ.23/1989)
1.
Daftar penghasilan pejabat negara, PNS, dan anggota TNI yang dikeluarkan bendaharawan gaji, berlaku sebagai bukti formulir SPT 1721.A1 dan dilampirkan pada SPT 1770 S
2.
Apabila PPh yang terutang lebih besar dari Kredit PPh Pasal 21, maka PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar PPh yang seharusnya terutang/dipotong, sedangkan apabila PPh yang terutang lebih kecil dari Kredit PPh Pasal 21, maka PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah PPh yang terutang yang lebih kecil tersebut.
3.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa tunjangan lainnya yang tidak melekat pada gaji, misalnya honorarium atau imbalan jasa lainnya yang dananya disediakan dalam DIK Departemen ybs adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas PKP.  Kemudian Jmlah PPh yang diperoleh dikurangi dengan Kredit PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang termasuk dalam daftar gaji. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajaknya maka harus dilunasi sendiri oleh pegawai tersebut
4. Kesimpulan :
a.
Apabila karyawan yang menerima penghasilan hanya dari bendaharawan gaji instansi yang bersangkutan maka PPh yang terhutang pada SPT 1770 S, dianggap sama (disamakan), sehingga tidak ada sisa #Kurang Bayar# atau #Lebih Bayar#
b.
Apabila Karyawan tersebut juga menerima penghasilan diluar Bendaharawan gaji instansinya sendiri ( honorarium ataupun imbalan jasa lainnya) sehingga mengakibatkan terdapat kekurangan setor PPh dalam perhitungan SPT 1770 S, maka kekurangan tersebut harus dibayar sendiri, dan apabila ada kelebihan dapat direstitusi.
Contoh :
Tuan A, status TK/0,  PNS di Departemen Keuangan dengan data penghasilan sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp 15.600.000,-
Kredit PPh Pasal 21 Rp     670.000,-
Pengisian SPT
Penghasilan Neto          Rp 15.600.000,-
PTKP  Rp  2.880.000,-

Penghasilan Kena Pajak Rp 12.720.000,-
PPh Terutang Rp  6.360.000,-
Kredit PPh Pasal 21 *) Rp  6.360.000,-
PPh Yang harus dibayar sendiri N I H I L
*) Kredit PPh Pasal 21 yang diperhitungkan adalah sebesar PPh yang seharusnya terutang meskipun lebih kecil, yaitu Rp 6.360.000

Labels

Popular Posts