Standar
Nasional Pendidikan (SNP)
Pasal 4
Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
Menjadi tenaga adminstrasi akademik berarti harus siap memberikan pelayanan di bidang akademik, meliputi:
- Pelayanan proses pembelajaran/perkuliahan;
- Pelayanan sarana dan prasarana pembelajaran/perkuliahan;
- Pelayanan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester;
- Pelayanan Ujian Skripsi dan Tugas Akhir;
- Pelayanan Data Akademik Mahasiswa;
- Pelayanan Jurnal Ilmiah; dan
- Pelayanan terkait bidang akademik
Sebagai tenaga kependidikan di Perguruan Tinggi setidaknya bisa menggunakan teknologi informasi (komputer) berbasis internet. Pelaporan informasi akademik yang sudah berjaringan internet (online) sangat membantu proses pembelajaran dalam tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebagai bukti bahwa Direktorat Perguruan Tinggi (DIKTI) selalu memantau dan memonitor kegiatan akademik dan non akademik seperti pelaporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) menjadi prioritas dari program studi. Termasuk juga Laporan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berimbas pada perpanjangan program studi, sertifikasi dan akreditasi program studi.
Pelayanan akademik menjadi tumpuan laporan kepada DIKTI. Akademik menjadi pelopor dan motor penggerak sivitas akademika pada suatu program studi, jurusan, fakultas bahkan universitas atau setingkat perguruan tinggi. Pelayanan akademik menjadi tumpuan pekerjaan yang harus bisa memberikan pelayanan secara efektif, efisien dan maksimal kepada stake holder (civitas akademika). Maka tenaga akademik harus bisa berinovasi dalam meningkatkan layanan akademik. Tentu saja harus ada dukungan dari pengampu kepentingan guna meningkatkan kinerja semua elemen yang terkait, tenaga kependidikan baik dosen maupun karyawan juga pengampu kepentingan itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar