Follow on G+

Jumat, 01 November 2013

Alokasi Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2013

Universitas Jember diurutan ke 27 dengan nilai 25M lebih sebagai penerima Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri terbesar Tahun 2013. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dengan total nilai 2,7T  ini diharapkan dapat mewujudkan amanah kemerdekaan di bidang pendidikan dan memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal. Alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) akan dievaluasi oleh pemerintah setiap tahun.

Melalui evaluasi tersebut besaran alokasi kedepan bisa naik bisa juga turun. Pada tahun ini alokasi untuk 94 perguruan tinggi negeri yang terdaftar sebanyak Rp. 2,7 triliun.

Menteri Pendidikan M.Nuh memberian BOPTN disesuaikan berdasarkan evaluasi dan akreditasi PT. Salah satu tujuan BOPTN sendiri diberikan untuk mengurangi biaya kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa. Adapun biaya keseluruhan yang dibutuhkan untuk operasional program studi tertentu disebut biaya kuliah tunggal (BKT). Biaya yang dibebankan kepada mahasiswa ini yang disebut uang kuliah tunggal (UKT) telah diberlakukan kepada seluruh PT.  

Mendikbud berharap UKT akan memudahkan pengelolaan biaya pendidikan. Alokasi BOPTN diberikan bagi mahasiswa reguler yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN maupun Seleksi Bersama Masuk PTN. “Bagi mahasiswa yang dari jalur nonreguler dibatasi maksimum 20 persen, 80 persen harus dari reguler.

Pasal 88

Dasar Penyusunan Biaya Kuliah Tunggal  

1.  Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik
     dengan mempertimbangkan:
  • capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  • jenis Program Studi; dan
  • indeks kemahalan wilayah.
2. Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
    dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
    PTN.

Dasar Penyusunan Uang Kuliah Tunggal
3. Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar
    oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa.
4. Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana maksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Dasar Penyusunan Permen
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


0 komentar:

Posting Komentar

Labels

Popular Posts