Universitas Jember diurutan ke 27 dengan nilai 25M lebih sebagai penerima Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri terbesar Tahun 2013. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dengan total nilai 2,7T ini diharapkan dapat mewujudkan amanah kemerdekaan di bidang pendidikan dan memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal. Alokasi Bantuan Operasional Perguruan
Tinggi Negeri (BOPTN) akan dievaluasi oleh pemerintah setiap tahun.
Melalui evaluasi tersebut besaran alokasi kedepan bisa naik bisa juga turun. Pada tahun ini alokasi untuk 94 perguruan tinggi negeri yang terdaftar sebanyak Rp. 2,7 triliun.
Menteri Pendidikan M.Nuh memberian BOPTN disesuaikan berdasarkan evaluasi dan akreditasi PT. Salah satu tujuan BOPTN sendiri diberikan
untuk mengurangi biaya kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa. Adapun biaya keseluruhan yang dibutuhkan untuk operasional program
studi tertentu disebut biaya kuliah tunggal (BKT). Biaya yang
dibebankan kepada mahasiswa ini yang disebut uang kuliah tunggal (UKT) telah diberlakukan kepada seluruh PT.
Mendikbud berharap UKT akan memudahkan pengelolaan biaya pendidikan. Alokasi BOPTN
diberikan bagi mahasiswa reguler yang masuk melalui jalur Seleksi
Nasional Masuk PTN maupun Seleksi Bersama Masuk PTN. “Bagi mahasiswa
yang dari jalur nonreguler dibatasi maksimum 20 persen, 80 persen harus
dari reguler.
Dasar Penyusunan Biaya Kuliah Tunggal
1. Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik
dengan mempertimbangkan:
- capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- jenis Program Studi; dan
- indeks kemahalan wilayah.
dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
PTN.
Dasar Penyusunan Uang Kuliah Tunggal
3. Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar
oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa.
4. Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana maksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Dasar Penyusunan Permen
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
0 komentar:
Posting Komentar