Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 3712/H25.6.1/KL/2011 tanggal 14 April 2011 tentang Petunjuk Teknis Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember Masa Jabatan 2012 – 2016 dan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 7800/H25/KP/2011 tanggal 04 Agustus 2011 tentang Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember Masa Jabatan 2012 – 2016, maka Panitia akan melaksanakan kegiatan Penjaringan Bakal Calon Rektor mulai tanggal 25 Agustus – 14 Oktober 2011.
Sehubungan dengan hal tersebut untuk mempermudah akses penyampaian informasi seputar Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember Masa Jabatan 2012 – 2016, warga Universitas Jember dapat mengkases secara langsung di http://agendapilrek.unej.ac.id/
Peraturan
Peraturan
- DASAR HUKUM :
- PERMENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
- PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3314/H25.6.1/KL/2011 TENTANG TATA CARA PENJARINGAN, PENYARINGAN, DAN PEMILIHAN REKTOR
- KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3712/H25.6.1/KL/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENJARINGAN BAKAL CALON REKTOR UNIVERSITAS JEMBER MASA JABATAN 2012 – 2016
PERMENDIKNAS-No-24-Tahun-2010
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3314/H25.6.1/KL/2011
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3712/H25.6.1/KL/2011
DAFTAR DOSEN YANG MEMENUHI SYARAT
Persyaratan Kandidat
- Dosen Pegawai Negeri Sipil;
- Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/ketua program studi/ketua bagian sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Bersedia dicalonkan menjadi Rektor UNEJ yang dinyatakan secara tertulis;
- Memiliki setiap unsur dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau tugas lainnya lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
- Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
- Berpendidikan doktor (S3);
- Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala.
Sehubungan persyaratan bakal calon rektor sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 3314/H25.6.1/KL/2011, dipandang perlu untuk memberikan informasi tentang siapa saja dosen di lingkungan Universitas Jember yang DAPAT menjadi bakal calon rektor. Daftar dosen berikut ini adalah orang-orang yang sudah memenuhi syarat huruf c, huruf g, huruf i, dan huruf j (sesuai dengan data kepegawaian Universitas Jember per 31 Juli 2011). Sementara itu, berkaitan dengan persyaratan huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h perlu dibuktikan secara sah dan tertulis oleh dosen yang akan mendaftar sebagai bakal calon rektor. (Klik disini untuk Melihat Daftar Dosen yan Memenuhi Syarat)
Jember, 24 Agustus 2011
Sekretaris Panitia,
TTD
Eddy Mulyono, S.H., M.Hum.
NIP 196802191992011 001
0 komentar:
Posting Komentar