Jadwal
- Tahap Penjaringan Bakal Calon
Waktu | Kegiatan | Tempat |
25 Agustus – 10 September | Sosialisasi peraturan dan jadwal | Unit Kerja |
12 – 16 September | Pengambilan formulir | Sekretariat Panitia |
16 – 22 September | Penyerahan formulir dan kelengkapan lain | Sekretariat Panitia |
26 September | Pengumuman nama bakal calon | Unit Kerja |
26 – 29 September | Pendaftaran peserta forum presentasi rencana program kerja bakal calon | Unit Kerja |
30 September – 3 Oktober | Penyerahan peserta forum presentasi rencana program kerja bakal calon | Sekretariat Panitia |
10 – 13 Oktober | Pelaksanaan forum presentasi rencana program kerja bakal calon | Gedung Soetardjo |
14 Oktober | Penyerahan hasil penjaringan bakal calon rektor kepada Ketua Senat | Ruang Kerja Rektor |
- Tahap Penyaringan Calon: 17/18 Oktober 2011
- Tahap Pemilihan Calon : 7/8 November 2011
- Tahap Pengangkatan Rektor: Menyesuaikan SK Mendiknas.
INFORMASI TAMBAHAN
PENGAMBILAN/PENGEMBALIAN FORMULIR DAN PERSYARATAN LAINNYA
Sesuai dengan informasi yang sudah disampaikan melalui materi Sosialisasi Tahap I, Panitia memandang perlu memberi informasi tambahan tentang prosedur pengambilan/pengembalian formulir dan persyaratan lainnya. Informasi berikut ini didasarkan atas diktum kesatu Keputusan Rektor Nomor 3712/H25.6.1/KL/2011.PENGAMBILAN/PENGEMBALIAN FORMULIR DAN PERSYARATAN LAINNYA
1. Pengambilan Formulir.
Berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pelayanan dimulai tanggal 12 – 16 September 2011 sesuai dengan jam kerja kantor (07.00 – 16.00 WIB) pada Sekretariat Panitia – Lantai II Gedung dr. R. Achmad Universitas Jember – (0331) 330224 ext. 346;
b. pelayanan di luar ketentuan di atas dapat dipertimbangkan setelah mendapat persetujuan Ketua Panitia;
c. formulir dapat diambil sendiri oleh bakal calon rektor atau seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu;
d. panitia tidak akan melayani jika yang mengambil formulir bukan bakal calon rektor atau orang yang diberi kuasa;
e. setiap bakal calon rektor/kuasanya akan memperoleh 4 (empat) jenis formulir, yaitu:
1) formulir pencalonan (F-1);
2) formulir kesediaan menjadi rektor (F – 2);
3) formulir daftar riwayat hidup ( F – 3); dan
4) formulir surat pernyataan (F – 4 );
f. pada saat serah terima 4 (empat) formulir di atas, bakal calon rektor/kuasanya dan panitia penjaringan bakal calon rektor wajib menandatangani berita acara.
2. Pengembalian Formulir dan Persyaratan Lainnya.
Berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pelayanan dimulai tanggal 16 – 22 September 2011 sesuai dengan jam kerja kantor (07.00 – 16.00 WIB) pada Sekretariat Panitia – Lantai II Gedung dr. R. Achmad Universitas Jember – (0331) 330224 ext. 346;
b. pelayanan di luar ketentuan di atas dapat dipertimbangkan setelah mendapat persetujuan Ketua Panitia;
c. pengembalian formulir dan persyaratan lainnya HARUS dilakukan sendiri oleh bakal calon rektor;
d. panitia tidak akan melayani jika yang mengembalikan formulir dan persyaratan lainnya bukan bakal calon rektor;
e. panitia meneliti persyaratan dan dokumen kelengkapan bakal calon rektor yang terdiri atas:
1) Formulir Pencalonan (F – 1);
2) Formulir Kesediaan Menjadi Rektor (F – 2);
3) Formulir Daftar Riwayat Hidup (F – 3)
4) Formulir Surat Pernyataan (F – 4);
5) Dokumen DP3 (Dok – 1);
6) Dokumen Bukti Pengalaman Manajerial (Dok – 2);
7) Dokumen Rencana Program Kerja (Dok – 3);
8) Dokumen SKCK (Dok – 4);
9) Dokumen Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental (Dok – 5); dan
10) Dokumen pas foto bakal calon rektor (Dok – 6);
f. pada saat serah terima pengembalian formulir, persyaratan, dan dokumen kelengkapan bakal calon rektor di atas, bakal calon rektor dan panitia penjaringan bakal calon rektor wajib menandatangani berita acara.
Berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pelayanan dimulai tanggal 16 – 22 September 2011 sesuai dengan jam kerja kantor (07.00 – 16.00 WIB) pada Sekretariat Panitia – Lantai II Gedung dr. R. Achmad Universitas Jember – (0331) 330224 ext. 346;
b. pelayanan di luar ketentuan di atas dapat dipertimbangkan setelah mendapat persetujuan Ketua Panitia;
c. pengembalian formulir dan persyaratan lainnya HARUS dilakukan sendiri oleh bakal calon rektor;
d. panitia tidak akan melayani jika yang mengembalikan formulir dan persyaratan lainnya bukan bakal calon rektor;
e. panitia meneliti persyaratan dan dokumen kelengkapan bakal calon rektor yang terdiri atas:
1) Formulir Pencalonan (F – 1);
2) Formulir Kesediaan Menjadi Rektor (F – 2);
3) Formulir Daftar Riwayat Hidup (F – 3)
4) Formulir Surat Pernyataan (F – 4);
5) Dokumen DP3 (Dok – 1);
6) Dokumen Bukti Pengalaman Manajerial (Dok – 2);
7) Dokumen Rencana Program Kerja (Dok – 3);
8) Dokumen SKCK (Dok – 4);
9) Dokumen Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental (Dok – 5); dan
10) Dokumen pas foto bakal calon rektor (Dok – 6);
f. pada saat serah terima pengembalian formulir, persyaratan, dan dokumen kelengkapan bakal calon rektor di atas, bakal calon rektor dan panitia penjaringan bakal calon rektor wajib menandatangani berita acara.
3. Informasi lain-lain.
Panitia menyiapkan formulir daftar riwayat hidup (DRH) dalam bentuk soft copy pada satu compact disc (CD) yang dapat digunakan oleh bakal calon rektor untuk diisi. Namun demikian, Panitia tetap meminta isian formulir DRH dalam bentuk hard copy sebagai bukti autentik. Di samping itu, Panitia juga meminta kepada bakal calon rektor untuk menyerahkan rencana program kerjanya dalam bentuk soft copy dalam rangka upload pada website UNEJ. Terima kasih.
Jember, 05 September 2011Panitia menyiapkan formulir daftar riwayat hidup (DRH) dalam bentuk soft copy pada satu compact disc (CD) yang dapat digunakan oleh bakal calon rektor untuk diisi. Namun demikian, Panitia tetap meminta isian formulir DRH dalam bentuk hard copy sebagai bukti autentik. Di samping itu, Panitia juga meminta kepada bakal calon rektor untuk menyerahkan rencana program kerjanya dalam bentuk soft copy dalam rangka upload pada website UNEJ. Terima kasih.
Sekretaris Panitia,
ttd
Eddy Mulyono, S.H., M.Hum.
NIP 19680219 199201 1 001
0 komentar:
Posting Komentar