Dalam sistem manajemen pendidikan tinggi, dosen (DPA) merupakan bagian dari
sub sistem dalam jaringan sistem pengambilan keputusan termasuk di dalamnya
jaringan sistem informasi pendidikan. Kedudukan dan peranan DPA sangat strategis di
dalam pencapaian tujuan sistem informasi akademik yang ada di suatu
Universitas, oleh karena mereka terkait dengan seluruh aspek sistem pelapisan
di tingkat Fakultas/ Universitas.
Dalam proses akademik dengan menerapkan sistem kredit
semester pada prinsipnya mahasiswa diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan
studi lebih cepat dari waktu yang disediakan, dan kepada mahasiswa diberi
kebebasan untuk memilih mata kuliah sesuai dengan minatnya. Untuk efektifitas
dan efisiensi studi mahasiswa diperlukan DPA untuk setiap mahasiswa. DPA adalah dosen yang
mempunyai kepedulian terhadap mahasiswa dan mempunyai kemampuan sebagai
penasehat akademik terhadap mahasiswa dalam program studi serta mempunyai waktu
cukup untuk mengemban tugas dan kewajibannya sebagai DPA. Untuk mengemban tugas
dan kewajibannya sebagai DPA rinciannya sebagai berikut:
- DPA adalah dosen yang diangkat
oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan dan diserahi tugas membimbing mahasiswa
dengan tujuan membentuk mahasiswa menyelesaikan studi dengan cepat dan
efisien sesuai dengan kondisi dan potensi individual dari masing-masing
mahasiswa.
- DPA adalah dosen tetap dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan program studi mahasiswa yang dibimbingnya atau dosen lain dengan pertimbangan khusus.
- DPA mempunyai tugas:
1)
Membantu
mahasiswa menyusun program belajar secara lengkap sesuai dengan jurusan/
program studi yang diikuti dengan mempertimbangkan batas waktu studi pada
program strata satu secara efisien.
2)
Membantu
mahasiswa menyusun rencana studi setiap awal semester sesuai dengan beban
belajar mahasiswa dan perubahannya.
3)
Menampung
masalah-masalah akademik yang dihadapi mahasiswa bimbingannya dan memberikan
nasehat yang intinya adalah agar mahasiswa yang bersangkutan dapat mengatasinya
sendiri dan membicarakan masalahnya dengan dosen yang bersangkutan apabila
dosen tersebut ada kaitannya dengan masalah akademiknya.
4)
Mengikuti
perkembangan studi mahasiswa g bimbingannya selama masa studi antara lain dengan cara:
a.
Mengadakan
pertemuan secara periodik, baik individual maupun kelompok untuk memecahkan
kesulitan-kesulitan akademik;
b.
Secara
periodik memonitor perkembangan dan kemajuan belajar mahasiswa bimbingannya;
c.
Memonitor
kegiatan mahasiswa bimbingannya yang dianggap perlu.
5)
Mendorong
dan Menanamkan kesadaran kepada mahasiswa bimbingannya untuk bekerja keras dan
belajar giat serta berkesinambungan.
6)
Memberikan
rekomendasi dan keterangan lainnya mengenai mahasiswa bimbingannya kepada
pihak-pihak yang memerlukannya baik secara lisan maupun tulisan.
7)
Menyampaikan
peringatan lisan maupun tulisan kepada mahasiswa bimbingannya yang berprestasi
kurang.
8)
Mengesahkan
pengisian Program Rencana Studi (PRS) dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar PRS.
9)
DPA berkewajiban
menghadiri rapat-rapat pembinaan yang diselenggarakan Fakultas/ Jurusan/
Program Studi.
10)
Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Dekan dalam hal ini
Pembantu Dekan I. DPA bersama mahasiswa yang bersangkutan membuat rencana
konsultasi/ pertemuan.
11)
DPA dalam
melaksanakan tugasnya terhadap 20 mahasiswa disertakan dengan bobot 2 sks atau
6 jam kerja dalam 1 minggu.
12)
Pada
dasarnya DPA bertugas dari awal mahasiswa ditetapkan sebagai mahasiswa
bimbingannya sampai dengan mahasiswa selesai studi.
Tetapi tidak menutup kemungkinan:
a.
DPA diakhiri
tugasnya berdasarkan evaluasi Pembantu
Dekan I.
b.
DPA tidak bersedia lagi atau berhenti sebagai dosen.
Dekan
ttd
Dr. Hairus Salikin, M.Ed
NIP. 196310151989021001
0 komentar:
Posting Komentar