Follow on G+

Selasa, 20 Agustus 2013

PEDOMAN PELAKSANAAN DOSEN PEMBIMBING AKADEMIK (DPA) FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS JEMBER

Dalam sistem manajemen pendidikan tinggi, dosen (DPA) merupakan bagian dari sub sistem dalam jaringan sistem pengambilan keputusan termasuk di dalamnya jaringan sistem informasi pendidikan. Kedudukan dan peranan DPA sangat strategis di dalam pencapaian tujuan sistem informasi akademik yang ada di suatu Universitas, oleh karena mereka terkait dengan seluruh aspek sistem pelapisan di tingkat Fakultas/ Universitas.
Dalam proses akademik dengan menerapkan sistem kredit semester pada prinsipnya mahasiswa diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan studi lebih cepat dari waktu yang disediakan, dan kepada mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih mata kuliah sesuai dengan minatnya. Untuk efektifitas dan efisiensi studi mahasiswa diperlukan DPA untuk setiap mahasiswa. DPA adalah dosen yang mempunyai kepedulian terhadap mahasiswa dan mempunyai kemampuan sebagai penasehat akademik terhadap mahasiswa dalam program studi serta mempunyai waktu cukup untuk mengemban tugas dan kewajibannya sebagai DPA. Untuk mengemban tugas dan kewajibannya sebagai DPA rinciannya sebagai berikut:
  1. DPA adalah dosen yang diangkat oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan dan diserahi tugas membimbing mahasiswa dengan tujuan membentuk mahasiswa menyelesaikan studi dengan cepat dan efisien sesuai dengan kondisi dan potensi individual dari masing-masing mahasiswa.
  2. DPA adalah dosen tetap dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan program studi mahasiswa yang dibimbingnya atau dosen lain dengan pertimbangan khusus. 
  1. DPA mempunyai tugas:
1)      Membantu mahasiswa menyusun program belajar secara lengkap sesuai dengan jurusan/ program studi yang diikuti dengan mempertimbangkan batas waktu studi pada program strata satu secara efisien.
2)      Membantu mahasiswa menyusun rencana studi setiap awal semester sesuai dengan beban belajar mahasiswa dan perubahannya.
3)      Menampung masalah-masalah akademik yang dihadapi mahasiswa bimbingannya dan memberikan nasehat yang intinya adalah agar mahasiswa yang bersangkutan dapat mengatasinya sendiri dan membicarakan masalahnya dengan dosen yang bersangkutan apabila dosen tersebut ada kaitannya dengan masalah akademiknya.
4)      Mengikuti perkembangan studi mahasiswa g bimbingannya selama masa studi antara lain dengan cara:
a.       Mengadakan pertemuan secara periodik, baik individual maupun kelompok untuk memecahkan kesulitan-kesulitan akademik;
b.      Secara periodik memonitor perkembangan dan kemajuan belajar mahasiswa bimbingannya;
c.       Memonitor kegiatan mahasiswa bimbingannya yang dianggap perlu.
5)      Mendorong dan Menanamkan kesadaran kepada mahasiswa bimbingannya untuk bekerja keras dan belajar giat serta berkesinambungan.
6)      Memberikan rekomendasi dan keterangan lainnya mengenai mahasiswa bimbingannya kepada pihak-pihak yang memerlukannya baik secara lisan maupun tulisan.
7)      Menyampaikan peringatan lisan maupun tulisan kepada mahasiswa bimbingannya yang berprestasi kurang.
8)      Mengesahkan pengisian Program Rencana Studi (PRS) dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar PRS.

9)      DPA berkewajiban menghadiri rapat-rapat pembinaan yang diselenggarakan Fakultas/ Jurusan/ Program Studi.
10)  Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Dekan dalam hal ini Pembantu Dekan I. DPA bersama mahasiswa yang bersangkutan membuat rencana konsultasi/ pertemuan.
11)  DPA dalam melaksanakan tugasnya terhadap 20 mahasiswa disertakan dengan bobot 2 sks atau 6 jam kerja dalam 1 minggu.
12)  Pada dasarnya DPA bertugas dari awal mahasiswa ditetapkan sebagai mahasiswa bimbingannya sampai dengan mahasiswa selesai studi.

Tetapi tidak menutup kemungkinan:
a.       DPA diakhiri tugasnya berdasarkan evaluasi Pembantu Dekan I.
b.      DPA tidak bersedia lagi atau berhenti sebagai dosen.

Dekan

ttd 
  

Dr. Hairus Salikin, M.Ed
NIP. 196310151989021001


0 komentar:

Posting Komentar

Labels

Popular Posts