sumber : http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id
PNS Menerima Tunjangan Kinerja Per Januari 2013
PNS Menerima Tunjangan Kinerja Per Januari 2013 - Pemerintah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per Januari 2013 kepada 20 kementerian lembaga (K/L). Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi. Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 K/L pemerintah nonkementerian (LKNP). Besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp.19.360.000. Adapun ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yakni:
- Kementerian Perindustrian.
- Kementerian Riset dan Teknologi.
- Kementerian Pertanian.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Kementerian Perumahan Rakyat.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
- Badan Kepegawaian Negara.
- Badan Pusat Statistik.
- Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- Lembaga Administrasi Negara.
- Lembaga Ketahanan Nasional.
- Arsip Nasional.
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
- Lembaga Sandi Negara.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18. Badan Narkotika Nasional.
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
- Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai Januari 2013.
- Tunjangan ini tidak diberikan kepada:
- Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing.
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
- Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
- Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan instansi asalnya.
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
0 komentar:
Posting Komentar