Follow on G+

Selasa, 21 Mei 2013

Angin Remunerasi Belum Sampai di Perguruan Tinggi Negeri Jember

sumber : http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id 

PNS Menerima Tunjangan Kinerja Per Januari 2013


PNS Menerima Tunjangan Kinerja Per Januari 2013 - Pemerintah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per Januari 2013 kepada 20 kementerian lembaga (K/L). Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi. Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 K/L pemerintah nonkementerian (LKNP). Besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp.19.360.000. Adapun ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yakni:
  • Kementerian Perindustrian.
  • Kementerian Riset dan Teknologi.
  • Kementerian Pertanian.
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Kementerian Perumahan Rakyat.
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
  • Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
  • Badan Kepegawaian Negara.
  • Badan Pusat Statistik.
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional.
  • Lembaga Administrasi Negara.
  • Lembaga Ketahanan Nasional.
  • Arsip Nasional.
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
  • Lembaga Sandi Negara.
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18. Badan Narkotika Nasional.
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
  • Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai Januari 2013.
  • Tunjangan ini tidak diberikan kepada:
  • Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing.
  • Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  • Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
  • Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan instansi asalnya.
  • Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

Popular Posts