Rabu (27/2) petugas KPPN Jember datang ke Fakultas Sastra
Universitas Jember dalam rangka sosialisasi tata cara pengisian SPT
Pajak penghasilan PNS dilingkungan Fakultas Sastra. Undangan terkait
pengisian SPT dari KPPN Jember telah dikirimkan kepada semua PNS baik
kepada semua dosen dan karyawan sehingga tidak ada yang ketinggalan,
sebab apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang
ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan,
wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100,000
(seratus ribu rupiah).
Drs. Suroso selaku Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Sastra Universitas
Jember menghimbau kepada seluruh PNS dilingkungan Fakultas Sastra
apabila terjadi perubahan data alamat atau terkait dengan perubahan
NPWP, untuk bisa
dilaporkan dan Fakultas siap mengkoordinir dan menyampaikannya ke KPPN
Jember. Pada kesempatan tersebut KPPN Jember memandu PNS Fakultas Sastra
Universitas Jember untuk mengisi SPT Tahunan dengan memberikan formulir
1770 S dan diabantu bagian keuangan Fakultas terkait daftar gaji,
tunjangan, penerimaan gaji kotor dan gaji bersih serta tanggungan PNS
dilingkungan Fakultas Sastra Universitas Jember. Dalam sosialisasi
pengisian SPPT Tahunan di Fakultas Sastra dilaporkan PNS yang hadir
sekitar 80% saja sedangkan 20% lagi utamanya dosen sedanga mengikuti
studi lanjut S2 maupun S3. Bagi PNS yang belum melaksanakan penyetoran
SPT Tahunan diharapkan dapat segera menghubungi KPPN Jember untuk
melaporkan SPT Tahunannnya.
Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Pejabat Negara, PNS dan Anggota TNI
(SE - 17/PJ.23/1989)
(SE - 17/PJ.23/1989)
1. |
Daftar penghasilan pejabat negara, PNS, dan anggota TNI yang
dikeluarkan bendaharawan gaji, berlaku sebagai bukti formulir SPT
1721.A1 dan dilampirkan pada SPT 1770 S
|
|
2. |
Apabila PPh yang terutang lebih besar dari Kredit PPh Pasal 21,
maka PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar PPh
yang seharusnya terutang/dipotong, sedangkan apabila PPh yang terutang
lebih kecil dari Kredit PPh Pasal 21, maka PPh yang diperhitungkan
sebagai kredit pajak adalah PPh yang terutang yang lebih kecil tersebut.
|
|
3. |
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa tunjangan lainnya
yang tidak melekat pada gaji, misalnya honorarium atau imbalan jasa
lainnya yang dananya disediakan dalam DIK Departemen ybs adalah dengan
menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas PKP. Kemudian
Jmlah PPh yang diperoleh dikurangi dengan Kredit PPh Pasal 21 atas gaji
dan tunjangan yang termasuk dalam daftar gaji. Apabila terdapat
kekurangan pembayaran pajaknya maka harus dilunasi sendiri oleh pegawai
tersebut
|
|
4. | Kesimpulan : | |
a. |
Apabila karyawan yang menerima penghasilan hanya dari bendaharawan
gaji instansi yang bersangkutan maka PPh yang terhutang pada SPT 1770 S,
dianggap sama (disamakan), sehingga tidak ada sisa #Kurang Bayar# atau
#Lebih Bayar#
|
|
b. |
Apabila Karyawan tersebut juga menerima penghasilan diluar
Bendaharawan gaji instansinya sendiri ( honorarium ataupun imbalan jasa
lainnya) sehingga mengakibatkan terdapat kekurangan setor PPh dalam
perhitungan SPT 1770 S, maka kekurangan tersebut harus dibayar sendiri,
dan apabila ada kelebihan dapat direstitusi.
|
Tuan A, status TK/0, PNS di Departemen Keuangan dengan data penghasilan sebagai berikut :
Penghasilan Neto | Rp | 15.600.000,- | |
Kredit PPh Pasal 21 | Rp | 670.000,- | |
Pengisian SPT | |||
Penghasilan Neto | Rp | 15.600.000,- | |
PTKP | Rp | 2.880.000,- | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp | 12.720.000,- | |
PPh Terutang | Rp | 6.360.000,- | |
Kredit PPh Pasal 21 *) | Rp | 6.360.000,- | |
PPh Yang harus dibayar sendiri | N I H I L | ||
*) Kredit PPh Pasal 21 yang diperhitungkan adalah sebesar PPh yang seharusnya terutang meskipun lebih kecil, yaitu Rp 6.360.000 |
0 komentar:
Posting Komentar